Bupati Aceh

Bupati Aceh Selatan Dikritik, Karena Umrah Saat Terjadi Bencana

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, Menjadi Sorotan Publik Pada Awal Desember 2025 Setelah Memilih Menunaikan Ibadah Umrah Di Tanah Suci. Dan meskipun wilayah yang di pimpinnya tengah di landa bencana banjir dan longsor yang melumpuhkan sejumlah kecamatan. Keputusan ini memicu kritik luas dari masyarakat, pemerintah provinsi, hingga pejabat pusat.

Kronologi bermula ketika Bupati Aceh Selatan mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan alasan mendesak. Namun, dua hari setelah permohonan tersebut, Aceh Selatan mengalami bencana hebat yang menuntut status tanggap darurat. Gubernur secara resmi menolak izin umrah tersebut karena kondisi darurat, menegaskan bahwa kepala daerah seharusnya hadir memimpin penanganan bencana. Meski izin di tolak, Bupati Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci bersama keluarganya pada 2 Desember 2025.

Tindakan itu memunculkan kritik tajam. Gubernur Aceh menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan izin, sementara publik menilai keberangkatan Bupati Mirwan sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap rakyat di tengah krisis. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memerintahkan inspektorat untuk meninjau kasus ini dan mempertimbangkan sanksi administratif. Bahkan Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut menyoroti peristiwa ini, menyebut tindakan tersebut sebagai “desersi” seorang kepala daerah saat kondisi darurat.

Menanggapi gelombang kritik yang meluas, Bupati Aceh Selatan pada 9 Desember 2025 akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial resmi. Dalam pernyataannya, ia meminta maaf kepada Presiden, Mendagri, Gubernur Aceh, serta seluruh masyarakat Aceh Selatan dan Indonesia. Mirwan menyadari tindakannya telah menimbulkan keresahan publik, menyita perhatian, dan menimbulkan kekecewaan. Ia berjanji untuk bertanggung jawab dan fokus memperbaiki kepercayaan masyarakat serta memastikan penanganan pasca-bencana berjalan optimal.

Menyuarakan Kekecewaan Dan Kritik Tajam

Polemik Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya di landa bencana alam, memicu reaksi keras dari warga net dan publik luas. Kejadian ini menjadi sorotan utama di media sosial sejak awal Desember 2025, menimbulkan perdebatan sengit terkait etika dan tanggung jawab seorang pejabat publik.

Di platform media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Reddit, komentar warga net mayoritas Menyuarakan Kekecewaan Dan Kritik Tajam. Banyak yang menilai keputusan Bupati Mirwan sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak banjir dan longsor. Seorang netizen menulis, “Kepala daerah seharusnya hadir memimpin di lapangan, bukan meninggalkan rakyat saat krisis,” menggambarkan kekecewaan publik terhadap kepemimpinan yang di anggap tidak peka.

Foto dan kabar tentang keberangkatan Bupati bersama keluarga ke Tanah Suci pun viral, memicu pernyataan pedas dari warga net. Banyak komentar menekankan ketidaksesuaian antara kondisi duka warga Aceh Selatan dengan momen santai di Tanah Suci. Istilah seperti “kabur saat krisis” dan “tidak berempati” muncul berulang kali, menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap standar moral dan etika pejabat publik.

Meskipun ada sebagian kecil suara yang mencoba membela dengan alasan bahwa perjalanan umrah telah di rencanakan jauh hari, mayoritas netizen tetap menilai alasan itu tidak relevan. Mereka menekankan bahwa saat bencana, prioritas kepala daerah seharusnya hadir di lapangan, memastikan koordinasi tanggap darurat berjalan lancar. Komentar dari warganet bahkan menyerukan tindakan tegas dari pemerintah pusat, termasuk sanksi administratif atau evaluasi jabatan. Reaksi warga net juga di dukung kritik formal dari lembaga dan pejabat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tindakan tersebut tidak pantas dan “haram” karena di lakukan di tengah situasi darurat.

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, Menunaikan Ibadah Umrah

Keputusan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, Menunaikan Ibadah Umrah ketika wilayahnya di landa banjir dan longsor pada awal Desember 2025, tidak hanya memicu reaksi publik, tetapi juga mendapat perhatian serius dari pihak istana kepresidenan. Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa di benarkan dan menyerupai “desersi” dalam konteks kepemimpinan saat krisis.

Dalam pernyataannya, Presiden menekankan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab utama untuk hadir di lapangan, memimpin koordinasi tanggap darurat, dan memastikan bantuan bagi warga terdampak berjalan lancar. Keberangkatan Bupati Mirwan saat kondisi darurat di anggap menyalahi prinsip dasar kepemimpinan public.

Menindaklanjuti hal ini, Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk segera meninjau kasus tersebut dan mengambil langkah tegas sesuai regulasi. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengerahkan tim inspeksi untuk menilai apakah Bupati Mirwan melakukan pelanggaran administratif atau hukum. Peninjauan ini bertujuan memastikan akuntabilitas pejabat publik dan menegakkan integritas dalam situasi darurat.

Langkah tegas istana ini sejalan dengan tekanan publik yang luas. Masyarakat melalui media sosial, media daring, dan organisasi agama menilai tindakan Bupati Mirwan sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap rakyat yang sedang menderita. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menegaskan bahwa pergi umrah saat bencana merupakan tindakan yang tidak pantas dan secara moral di pertanyakan.

Pemerintah pusat menekankan bahwa proses hukum dan administrasi harus di jalankan secara objektif. Sanksi yang dapat di berikan termasuk tindakan administratif, teguran, hingga evaluasi jabatan. Hal ini menjadi pesan tegas bagi seluruh pejabat daerah: prioritas utama dalam situasi bencana adalah keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Kasus ini menjadi pelajaran penting terkait kepemimpinan saat krisis.

Muzakir Manaf Menegaskan Bahwa Dirinya Tidak Pernah Memberikan Izin

Polemik Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya dilanda bencana banjir dan longsor, juga mendapat sorotan serius dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Gubernur menegaskan bahwa keberangkatan Bupati Mirwan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran prosedur dan tidak sesuai dengan tanggung jawab seorang kepala daerah.

Dalam pernyataan resmi, Muzakir Manaf Menegaskan Bahwa Dirinya Tidak Pernah Memberikan Izin. Bagi Bupati Mirwan untuk meninggalkan wilayah Aceh Selatan di tengah tanggap darurat bencana. Keputusan Bupati untuk tetap berangkat di anggap mengabaikan kewajiban dasar sebagai pemimpin daerah yang seharusnya hadir langsung di lapangan untuk memimpin penanganan bencana.

Gubernur Muzakir Manaf juga menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan yang di anggap “tidak peka dan menyalahi etika kepemimpinan.” Ia menekankan bahwa seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan koordinasi evakuasi, distribusi bantuan. Dan perlindungan warga terdampak berjalan optimal, terutama ketika bencana berskala besar melanda.

Gubernur Muzakir Manaf juga menekankan bahwa integritas, tanggung jawab, dan kehadiran seorang pemimpin adalah kunci utama dalam mengelola krisis. Ia meminta seluruh pejabat daerah untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas urusan pribadi, terutama di saat tanggap darurat. Pernyataan ini juga di sampaikan sebagai upaya menenangkan publik dan memastikan bahwa penanganan bencana tetap berjalan sesuai prioritas. Reaksi gubernur ini sejalan dengan kritik publik yang menilai tindakan Bupati Mirwan kurang bertanggung jawab. Dengan pernyataan tegasnya, Gubernur Aceh berharap kasus ini menjadi momentum bagi seluruh pejabat daerah. Untuk meningkatkan disiplin, kepemimpinan, dan sensitivitas terhadap kondisi warga dalam situasi darurat Bupati Aceh Selatan.