Habib Bahar

Habib Bahar Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang

Habib Bahar Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Seorang Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan Habib Bahar status tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah di laporkan sejak tahun lalu dan kini masuk ke tahap penyidikan yang lebih serius.

Polisi menyatakan bahwa keputusan untuk menaikkan status hukum Habib Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka di lakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti cukup mengenai keterlibatan dirinya dalam insiden dugaan penganiayaan tersebut. Status ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 31 Januari 2026.

Kronologi dan Dugaan Kasus Habib Bahar

Peristiwa yang di laporkan terjadi pada 21 September 2025, ketika Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Acara ini merupakan pengajian yang juga di hadiri oleh seorang anggota Banser. Menurut laporan polisi, ketika anggota Banser tersebut mendekati Bahar bin Smith untuk bersalaman. Ia kemudian dihadang dan di bawa ke sebuah ruangan oleh sekelompok orang yang berada di lokasi. Di sana, korban di duga mengalami tindakan kekerasan fisik yang membuatnya babak belur.

Dalam penyidikan, kepolisian mencantumkan beberapa pasal yang di sangkakan kepada Bahar bin Smith, di antaranya Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan bersama dalam tindak pidana. Sangkaan pasal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar insiden ringan, melainkan dugaan tindakan pidana yang serius.

Penyidik juga sudah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan pertama untuk Bahar bin Smith, di jadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026. Pemeriksaan bertujuan untuk mendalami peran Bahar dalam peristiwa tersebut, menguji konsistensi bukti. Serta memperjelas konstruksi hukum atas dugaan keterlibatan dirinya.

Reaksi Organisasi dan Proses Hukum

Kasus ini mendapatkan perhatian dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari organisasi keagamaan yang terkait dengan korban. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, sebagai organisasi tempat Banser bernaung. Menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerukan penanganan yang profesional dan adil oleh aparat kepolisian. Mereka menilai tindakan kekerasan terhadap kader Banser merupakan perbuatan yang tidak dapat di benarkan dan harus di proses sesuai hukum.

Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Terutama yang menyangkut organisasi kemasyarakatan yang berperan dalam menjaga keamanan kegiatan keagamaan, tidak boleh di toleransi. Ia juga menegaskan bahwa organisasi tersebut akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Termasuk melalui pendampingan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Sikap tegas dari GP Ansor sejalan dengan permintaan masyarakat agar hukum di tegakkan tanpa pandang bulu. Pernyataan ini menjadi penting terutama karena kasus ini melibatkan figur publik yang di kenal luas di kalangan masyarakat Indonesia sebagai tokoh agama dan aktivis.

Tantangan Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat

Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana. Meskipun kasus ini melibatkan tokoh yang memiliki basis massa besar. Keputusan penyidik menaikkan status hukum merupakan langkah penting dalam membuktikan apakah dugaan penganiayaan itu dapat di pertanggungjawabkan secara hukum di pengadilan.

Namun, proses hukum ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum yang profesional di Indonesia. Masyarakat luas akan terus memantau jalannya penyidikan dan pemeriksaan. Terutama terkait bagaimana bukti di hadirkan dan bagaimana kedua belah pihak mendapatkan haknya dalam proses hukum. Aparat kepolisian pun telah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing provokasi. Dan mempercayakan penyelesaian kasus melalui jalur hukum yang berlaku.

Kasus ini memperlihatkan dinamika hukum dan sosial ketika seorang tokoh publik menghadapi tuduhan pidana berat. Jika terbukti di pengadilan, konsekuensinya tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan. Tetapi juga pada persepsi publik tentang keterbukaan dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.